Pemulangan Jenazah COVID- 19 Secara Paksa Dapat Dipidana

Aksi pemulangan jenazah penderita dalam pengawasan( PDP) COVID- 19 secara paksa oleh ratusan masyarakat di rumah sakit di kota Makasar, Sulawesi Selatan dapat dipidana. Karena, aksi itu melanggar ketentuan.

Insiden itu terjalin pada Minggu, 7 Juni. Ratusan masyarakat berbondong- bondong menghadiri Rumah Sakit Stella Maris. Mereka memforsir buat memulangkan jenazah seseorang perempuan berumur 53 tahun yang ialah PDP COVID- 19.

Aksi masyarakat tersebut memforsir anggota Polsek Ujung Pandang turun tangan. Karena, jumlah massa yang ikut serta lumayan banyak serta dikhawatirkan dapat memancing kericuhan besar.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Angkatan laut(AL) Azhar, Suparji Ahmad berkata, aksi masyarakat memanglah dapat dijerat pidana. Mereka diprediksi melanggar Pasal 216 KUHP sebab tidak menaati perintah yang dicoba bagi undang- undang.

" Dapat dijerat pidana. Apalagi, ZEE biasa dijerat dengan Pasal 212, 214, ataupun 216 KUHP," kata Suparji kepada VOI, Selasa, 9 Juni.

Bila merujuk asal 216 KUHP, ketentuan ini berisi soal benda siapa dengan terencana tidak menuruti perintah ataupun permintaan yang dicoba bagi undang- undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi suatu, ataupun oleh pejabat bersumber pada tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa buat mengusut ataupun mengecek tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan terencana menghindari, menghalang- halangi ataupun menggagalkan aksi guna melaksanakan syarat undang- undang yang dicoba oleh salah seseorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara sangat lama 4 bulan 2 minggu ataupun pidana denda sangat banyak Rp9. 000. 000.

Tidak hanya itu, aksi pemulangan secara paksa, kata Suparji, dapat terjalin sebab 2 perihal. Awal, sebab mengganggap pemakaman ataupun pemulasaran jenazah ialah urusan individu pihak keluarga. Kedua, masyarakat memperhitungkan meninggalnya penderita tersebut bukan diakibatkan COVID- 19. Sehingga tidak terima serta memutuskan melaksanakan aksi tersebut.

" Ya dapat sebab menyangka itu urusan keluarga ataupun tidak menyangka yang wafat kena corona sehingga keluarga tidak menyangka itu membahayakan," papar Suparji.

Disisi penindakan

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo menyebut, grupnya hendak menindak serta memproses pelanggaran hukum tersebut. Nantinya, Pasal yang disangkakan ialah, Pasal 93 undang- undang no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan junto Pasal 214 KUHP.

Pasal 93 undang- undang no 6 tahun 2018 berisi tentang tiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diartikan dalam Pasal 9 ayat( 1) serta/ ataupun menghalang- halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Warga dipidana dengan pidana penjara sangat lama 1 tahun serta/ ataupun pidana denda sangat banyak Rp 100 juta.

" Dengan 2 pasal yang disangkakan itu, nantinya mereka yang tertbukti terlinbat dapat diancaman 7 tahun penjara," tegas Tompo.

Buat itu, sambung Tompo, warga dimohon buat lebih menguasai tentang prosedur dalam proses pemulasaran jenazah Covid- 19. Karena, tujuan dari ketentuan tersebut buat menjauhi penularan serta penyebaran.

Bila senantiasa memilah buat memakamkan dengan prosedur yang dapat dicoba tanpa terdapatnya COVID, hingga, mungkin yang terjalin malah penularan hendak terus menjadi masif serta susah dikendalikan.

" Uraian warga hendak penyebaran covid ini dapat berakibat penyebaran ke warga yang lain. Sepatutnya pula dimengerti tentang prosedur( pemulasaran) itu buat melindungi warga," pungkas Tompo. 

Comments

Popular posts from this blog

Memaksimalkan Fungsi AC untuk Hunian dan Tempat Usaha yang Nyaman